Kamis, 29 November 2012

Tersangka Pembunuh Tris akhirnya ditangkap.

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Kramat Jati berhasil meringkus dua orang pelaku penganiayaan tewasnya Tris Sugiantoro (34) di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, dua pekan lalu. Satu di antaranya masih di bawah umur. Keduanya pun terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Kepala Kepolisian Sektor Kramat Jati Kompol Imran Gultom mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari delapan orang saksi terperiksa. Tak hanya itu, Polisi turut dibantu dengan peralatan IT untuk melacak keberadaan pelaku utama. "Tersangka semula berada di wilayah Jonggol. Berdasarkan IT, lalu pindah ke Bekasi. Di sana tersangka berinisial RS (26) ditangkap pukul 18.30 WIB di pinggir jalan. Dia kami bawa ke Polsek untuk diperiksa," ujar Imran saat menggelar rilis, Selasa (16/10/2012). Saat dilakukan pemerikaan secara intensif oleh penyidik di Polsek Kramat Jati, RS mengakui perbuatannya telah menganiayaa Tris dengan cara membacok di bagian punggung dan memukulinya. RS mengaku tak sendiri melakukan aksinya. Ia pun kemudian memberikan informasi terkait identitas pelaku lainnya berinisial AB(16). "Jam 01.20 WIB, tersangka kedua langsung kita jemput di rumahnya Jl Dukuh 5, RT 01 RW 03, Kramat Jati, Jakarta Timur. Tersangka berinisial AB masih berstatus bersekolah di salah satu SMP swasta di Ciracas," ujar Imran. Menurut Imran, berdasarkan pemeriksaan dua tersangka, terungkap bahwa motifnya adalah salah paham. Tanggal 22 September 2012 sore, tersangka dan temannya pesta minum minuman keras oplosan. Pada saat yang sama, pelaku memalak kepada salah seorang teman Tris. Korban pemalakan itu pun memberitahukan pemalakan itu kepada Tris dan kawan-kawan. Bermaksud ingin menanyakan peristiwa itu, Tris dan lima orang temannya itu mendatangi kelompok pemuda yang melakukan pemalakan tanggal 23 September 2012 dini hari. Naas, Tris dan satu temannya malah menjadi korban penganiayaan. Tris mengalami luka sabet celurit di bagian punggung dan luka lebam di sekujur tubuh. Menurut catatan Polsek Kramat Jati, RS merupakan residivis atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan korbannya buta 8 tahun lalu. Di kampungnya, RS juga terkenal sebagai preman yang akrab dengan dunia kriminalitas. Sementara AB, diketahui hanya merupakan kawan satu tempat sepermainan. "Dua tersangka terancam Pasal 170 Ayat 2 3E tentang menganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Keduanya terancam hukuman 12 tahun," kata Kapolsek. Untuk tersangka yang masih di bawah umur, yaitu AB, Imran akan menyerahkan AB ke tahanan anak di Polres Jakarta Timur, sebelum berkasnya lengkap dan diteruskan ke kejaksaan. Meski masih di bawah umur, AB tetap akan mendapat pasal yang sama, hanya pendekatannya saja yang berbeda. dikutip dari : Kompas.Com