Selasa, 18 September 2012

Pengungkapan Kasus Penipuan Berkedok Koperasi

JAKARTA, Kramatjati - Puluhan warga RT 08 RW 02, Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, menjadi korban penipuan berkedok koperasi. Warga yang menuntut pengembalian uang jutaan rupiah itu sempat menahan pelaku di kediamannya. Petugas Polsek Kramat Jati pun menjemput pelaku untuk diperiksa lebih lanjut. 

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kramat Jati AKP Bambang Cipto mengungkapkan, pelaku berinisial BR dan DM. Keduanya adalah sepasang suami istri yang mengelola PT Koperasi Putera Pandawa yang beralamat di Jl Kali Induk No 46B, Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur. 

"Jadi, warga sudah bervariasi nabungnya, ada yang Rp 7 juta, Rp 5 juta, berbagai kelas. Nabungnya juga bervariasi, ada yang setahun, ada yang lebih. Waktu mau ngambil, uangnya nggak ada," ungkap Bambang saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (10/8/2012) malam. 

Bambang menjelaskan, sistem pemungutan biaya koperasi tersebut bersifat fleksibel dan sesuai dengan kemampuan warga. Kebanyakan warga yang menjadi korban penipuan tersebut pun berprofesi sebagai pedagang dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah. 

"Ya mereka kelas menengah ke bawah semua. Namanya buat Lebaran kan apa saja diusahakan, termasuk nabung berbulan-bulan di koperasi itu, kasihan juga," lanjutnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui koperasi tersebut memiliki cabang di berbagai wilayah di Jakarta dengan jumlah nasabah 1.300 orang. Sistem yang dijalankan koperasi tersebut adalah menerima tabungan warga dan mempersilahkan untuk mengambilnya dengan syarat ketentuan yang berlaku. 

Petugas pun telah memeriksa lima orang warga yang menjadi korban. "Ini sudah memenuhi unsur Pasal 378 yaitu Penipuan dan berlapis Pasal 372 yaitu Penggelapan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," lanjutnya.