Selasa, 06 Desember 2011

KATA PENGANTAR


Assalamu`alaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera bagi kita sekalian,

Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, Akhirnya Polsek Kramat Jati pada saat ini telah memiliki website dengan nama domain www.polsekkramatjati.blogspot.com dan Website ini dibuat hanya semata-mata untuk bagaimana kami sebagai Instansi Polri dapat lebih baik lagi dalam melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat. Tidak hanya itu saja , kami berharap dengan adanya website ini, masyarakat dapat memberikan masukan kepada kami baik itu adanya tindak pidana di wilayah Polsek Kramat jati maupun kinerja yang kurang baik terhadap anggota polsek.
Pergeseran paradigma pengabdian Polri yang sebelumnya cenderung digunakan sebagai alat Penguasa kearah mengabdi bagi kepentingan masyarakat telah membawa berbagai implikasi perubahan yang mendasar. Salah satu perubahan itu adalah perumusan kembali perannya sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 yang menetapkan Polri berperan selaku pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Perkembangan teknologi informasi tidak dapat kita hindari, karena berpengaruh terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, dan itu menjadi tantangan tugas yang tidaklah ringan bagi kepolisian sehingga perlu didukung peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan didukung oleh kemampuan dari sumber daya anggota polri dalam mengoptimalkan kemampuan dibidang teknologi, dengan demikian teknologi dan sistem informasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kepolisian bagi kepentingan operasional maupun pembinaan untuk lebih transparan, Akuntable dan Profesional.

Adanya Website Polsek Kramat jati, sebagai sarana dalam menyampaikan informasi Kepolisian seperti kamtibmas, pelayanan masyarakat dan lain-lain juga sebagai sarana dalam meningkatkan sumber daya manusia di Polsek kramat jati  khususnya pada teknologi informasi. Website polsek Kramat Jati dibangun sebagai salah satu media untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui media internet, mengingat teknologi internet saat ini merupakan media informasi yang sangat diminati oleh masyarakat dimana masyarakat dapat mengenal lebih jauh bidang tugas kepolisian, ataupun dapat mengetahui secara cepat informasi-informasi pelayanan masyarakat misalnya dalam pengurusan perijinan, tata cara pembuatan skck, patroli/pengawalan, pengamanan objek vital dan lain-lain. Dengan pemanfaatan teknologi informasi dapat mendukung tugas utama kepolisian dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta penegakkan hukum. Hal itu dapat dicapai, bila ada peran serta aktif masyarakat

salam hangat Kapolsek Kramat Jati...

KOMISARIS POLISI IMRAN GULTOM, SH, MH



STRUKTUR ORGANISASI POLSEK KRAMAT JATI





STRUKTUR ORGANISASI

KEPOLISIAN SEKTOR KRAMAT JATI
1. KAPOLSEK KRAMAT JATI


Komisaris Polisi IMRAN GULTOM, SH, MH

2. WAKA POLSEK KRAMAT JATI


Ajun Komisaris Polisi SUPADI


UNIT




UNIT RESKRIM


Kanit Reskrim : AKP BAMBANG CIPTO, SH

PANIT I RESKRIM      : AIPTU I WAYAN SADRU
PANIT II RESKRIM     : AIPTU SUPADIYONO
STAF RESKRIM           : 1. AIPDA YATI NURHARIYATI
                                           2. BRIGADIR RATNO

Anggota :
TEAM 1
1. BRIPKA NOOR ANDRIANTO
2 BRIPKA SURATNO
3. AIPDA ATMIR
5.  AIPDA SARBANDIANTO
6.  BRIPKA RIO KRISCAHYONO
7.  BRIPKA A.N. JEMMY SAPUTRA
8. BRIPKA RAHARJO

TEAM 2
1.AIPTU SUKARDI
2. AIPDA SAIFUDIN
3. BRIPKA CARLES MANIK, SH
4. BRIPKA FAISAL ISLAMI
5. AIPDA AJI GUNARTO
6. BRIPKA HADI BIROWO
7. BRIPKA KUSNO SUHARDO
8. BRIGADIR BINTANG HMS
9. BRIPTU JULI PRASETIO, SH

BUSER
1. AIPDA GATOT SUKARJONO
2. BRIPKA ARI MUSTAFA KAMA
3. BRIPKA ABDUL HAFIZ
4. BRIPTU MARYADI

Dasar :

·      Undang-undang Republik Indonesia No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, LN tahun 1981 No. 76 T. LN. No. 3209.
·     Undang-undang Republik Indonesia No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
·      Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
·      Surat Keputusan kapolri No.Pol. : Skep/1674/XI/1998 tentang Naskah Sementara Buku Petunjuk Induk Reserse Polri.
·      Surat Keputusan Kapolri No.Pol. : Skep/1205/IX/2000, tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana.

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Tugas Pokok Reserse Polri adalah melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan koordinasi serta pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) beerdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1981 dan peraturan  perundangan lain.

Fungsi

Menyelenggarakan segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berkenaan dengan pekerjaan fungsi Reserse Kepolisian dalam rangka penyidikan tindak pidana sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, dan sebagai Korwas PPNS serta pengelolaan Pusat Informasi Kriminal (PIK).




UNIT INTELKAM


KANIT INTELKAM : AKP SITI NAFSIAH
PANIT 1 INTELKAM : IPTU LASTIAR SIBURIAN
PANIT 2 INTELKAM : AIPTU MASQUEL

Anggota
1. AIPTU YANTO SINULINGGA
2. AIPTU TAUFIK RAHMAN
3. BRIGADIR DEDE SUBARYADI
4. BRIPKA DENI PURWANTO
5. AIPDA TARJONO
6. BRIGADIR AGUS PRIYANTO

4. STAF :
A. BRIPKA FERONITA SUSANA
B. BRIPTU RIO YANUAR
C. PENGATUR II C MARSELIANA  R. JEMUMUT
D. PHL Mr. JANGKUNG

Tugas Pokok
·     Sebagai Mata dan Telinga kesatuan Polri yang berkewajiban melaksanakan   
  deteksi dini dan memberikan peringatan masalah dan perkembangan masalah  dan perubahan kehidupan sosial dalam masyarakat.

·   Mengidentifikasi ancaman, gangguan, atau hambatan terhadap Kamtibmas.

· Melaksanakan pengamatan terhadap sasaran-sasaran tertentu dalam masyarakat di bedang Ipoleksosbudhankam bagi kepentingan yang membahayakan masyarakat khususnya dalam kegiatan kontra Intelijen.

·     Menciptakan kondisi tertentu yang menguntungkan dalam masyarakat bagi pelakasanaan tugas Polri.

Dalam melaksanakan tugasnya Sat Intelkam memiliki unit kerja sebagai berikut

·      Unit Bidang Sosial Ekonomi
·      unit Bidang Sosial Budaya
·      Unit Bidang Keamanan
·      Unit Bidang Politik
·      Unit Jihandak (Perijinan Senjata dan  Bahan Peladak)
·      Unit Undercover
·      Unit POA (Pengawasan Orang asing)

Fungsi

Pengamanan dan penggalangan untuk keperluan pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian, terutama penegakan hukum, pembinaan kamtibmas, serta keperluan tugas bantuan pertahanan dan kekuatan social




UNIT SABHARA


KANIT SABHARA : IPTU JATIMUN
PANIT 1 SABHARA   : AIPTU SATIJO
PANIT 2 SABHARA   : AIPTU WARSITO
PANIT 3 SABHARA   : AIPTU SUNARYO
STAF SABHARA        : 1. BRIPKA LINGGO KILASWORO
                                  2. PENGATUR MINTARSIH

Anggota SABHARA A :
1. AIPTU ATMIR (5 - 801 A)
2. BRIGADIR WAHYU KURNIAWAN
3. AIPTU KUSHARYANTO (5 - 802 A)
4. BRIPTU NANANG SANDI YUDO
5. BRIPKA ASEP KOMARSA (5 - 803 A)
6. BRIGADIR SASMITO HERY
7. AIPTU SUHARSONO (5 - 804 A)
8. BRIPTU UBEDILA
9. AIPTU RM. JANUARTO (5 - 805 A)
10. BRIGADIR HARRY PRAMONO
11. AIPTU SATIJO (5 - 806 A)
12. BRIPKA RIAN RIFANTO

ANGGOTA SABHARA B :
1.AIPTU SAMAN (5 - 801 B)
2.BRIGADIR DANANG WAHYU
3.AIPTU J. HERMANTO (5 -802 B)
4.BRIPTU DANI MARADONA 
5.AIPTU HARRY GUNANDAR  (5 - 803 B)
6.BRIGADIR ALTUR RIZAL 
7.AIPDA DANA SUDARNA, SH (5 -804 B)
8.BRIGADIR SUPRIYANTO 
9.BRIPKA TEGUH PALWOKO (5 -805 B)
10.BRIPTU YOHANA 
11.AIPTU WARSITO (5 -806 B)
12.BRIGADIR ROY ALBERT

C. SABHARA C
1.AIPDA R. EKO PURNOMO ( 5801)
2.BRIGADIR ALI IMRON
3.BRIPKA DWI PRIHANTORO  (5802)
4.BRIGADIR OKTA INDRA BAYU
5.AIPTU  (5803)
6.BRIPTU SIGIT ARSITA
7.BRIGADIR ADHI JAUHARI (5804)
8.BRIPKA BISTON NADAPDAP
9.AIPDA SUMARLI (5805)
10.BRIPTU ISMANTO
11.BRIPKA MUSTOFA (5806)
12.BRIPTU RAHMAT

Tugas Pokok

·      Memberikan Perlindungan, Penganyoman dan Pelayanan Masyarakat.
·      Mencegah dan menangkal segala bentuk gangguan kamtibmas baik berupa kejahatan maupun Pelanggaran serta gangguaan keterertiban lainnya.
·      Melakukan tindakan Represif Tahapan awal (Repawal) terhadap semua bentuk ganguan Kamtibmas lainnya guna memelihara keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
·      Melindungi keselamatan orang, harta benda dan masyarakat.
·      Melakuan Tindakan Reperesif Terbatas (Tipiring dan Penegakan Perda).
·      Pemberdayaan Dukungan Satwa dalam tugas Oprasional Polri
·      Melaksanakan SAR terbatas.

Fungsi

Fungsi Sabhara merupakan sebagian fungsi Kepolisian yang bersifat preventif  yang merupakan keahlian  dan keterampilan khusus yang telah dikembangkan  lagi mengingat masing-masing tugas yang tergabung dalam fungsi Samapta perlu menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan masyarakat. Perumusan dan  Pengembangan Fungsi Sabhara meliputi : Pelaksanaan tugas Polisi Umum, menyangkut segala upaya pekerjaan dan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, Patroli, Pengamanan terhadap Hak Penyampaian Pendapat dimuka umum (PPDU). Pembinaan Polisi Pariwisata, Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), SAR Terbatas, TPTKP, TIPIRING, dan PERDA, Pengendalian Massa (Dalmas), Negoisasi, Pengamanan terhadap proyek vital/ Obyek vital dan Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan Bantuaan Satwa untuk kepentingan Perlidungan, Pengayoman, Pertolongan dan Penertiban Masyarakat.



UNIT BINMAS


                                       Kanit Binmas   : AKP SRI BHAYAKARI
PANIT BINMAS : IPDA SUDIMAN
Anggota :
1. AIPTU SUWARDI BINMAS KEL. KRAMATJATI
2. AIPTU SUNGADI BINMAS KEL. BATU AMPAR
3. AIPTU AANG BINMAS KEL. BALEKAMBANG
4. AIPTU AGUS P. P. BINMAS KEL. TENGAH
5. AIPTU ABDURRAHMAN BINMAS KEL. CAWANG
6. AIPTU SURAYA BINMAS KEL. CILILITAN
7. AIPTU DJUWANTO BINMAS KEL. DUKUH

STAF BINMAS :
1. AIPTU SRI WULAN INDAH
2. AIPTU BAHARUDIN
3. PENGATUR BUNYANAH
          
Tugas, Fungsi dan Peranan Binmas :

·      Tugas Binmas adalah Mencipatakan situasi dan kondisi masyarakat yang mampu menolak, menangkal, mencegah, dan menanggulangi terjadinya gangguan Kamtibmas terutama mengusahakan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·      Fungsi Binmas adalah Sebagai juru penerang dan penyuluh dalam rangka melaksanakan pembinaan kesadaran hukum dan ketaatan masyarakat kepada hukum dan perundang undangan yang berlaku serta menjadikan masyarakat agar mampu mengamankan dirinya sendiri dan lingkungan
·      Peranan Binmas adalah Segala usaha dan kegiatan sebagai pengayom, pelindung, pembimbing, pendorong, pengarah, pelayan dan penggerak masyarakat.


SEKSI UMUM


1. Kasium          : AIPTU MUHAMMAD KHOSIM

2. BA TAUD       : AIPTU DEDI ROSADI

3. BAMIN SIUM : BRIPKA TITIS MINTARWATI

4. BATAHTI       :   1. BRIPKA IVAN PURNOMO
                             2. BRIGADIR CHAIRUL ZAINUDIN

5. SIHUMAS      : AIPTU AKHMAD

6. KASIKUM      : AIPDA IBNU CHAIRUL NTH, SH

Sium bertugas melaksanakan pelayananadministrasi umum dan ketatausahaan sertapelayanan markas di lingkungan Polsek.

Dalam melaksanakan tugas nya, Sium menyelenggarakan fungsi :
· Pelayanan administrasi umum dan ketatausahaanantara lain   kesekretariatan dan kearsipan di lingkungan Polsek
·      Pelayanan markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, angkutan, perumahan, protokoler untuk upacara, pemakaman, dan urusan dalam di lingkungan Polsek.


SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU (SPKT)

KASPKT-A : 
AIPTU GUTONO

ANGGOTA :
1. AIPTU LAMIDJO
2. BRIPKA KARSONO
3. BRIPKA SUSANTO
4. BRPTU DANI MARADONA

KASPKT-B : 
AIPTU WIDARNA

ANGGOTA :
1.AIPDA BAMBANG AGUS P.
2. BRIPKA BAMBANG SUKARSONO
3. AIPTU PETRUS SUKIRDI
4. BRIPKA DWI PRIHANTORO

KASPKT-C :
AIPTU MAYAR

ANGGOTA :
1.AIPTU MUHASAN
2. AIPTU SRIYANTA
3. BRIPKA DEWA PUTU PUTRA
4. AIPDA SUDARMAN, SH
5. BRIGADIR SUKADI


SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

Dalam melaksanakan tugasnya, SPKT menyelenggarakan fungsi :

·     pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Izin Keramaian dan Kegiatan Masyarakat Lainnya,
·      pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Turjawali, dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah.
·      pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial (internet)
·      pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
·      penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolsek.





UNIT PROVOST


Kanit Provost : AIPTU SURAJI
ANGGOTA       : BRIPKA ROBIYANTO

Unit Provos, yang bertugas melakukan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri, penegakan disiplin dan ketertiban personel Polres, pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi.



 Polsubsektor Polsek Kramat Jati 

Polsubsektor Pasar Induk Kramat Jati 




Kapolsubsektor : IPDA SUSETYO
Anggota : 
1.
2.
3.
4.
5.
6.

Polsubsektor Cililitan

Kapolsubsektor : AIPTU RIYANTO
Anggota :
1.
2.
3.
4.
5.
6.