1. KAPOLSEK KRAMAT JATI
Komisaris Polisi IMRAN GULTOM, SH, MH
2. WAKA POLSEK KRAMAT JATI
Ajun Komisaris Polisi SUPADI
Kanit Reskrim : AKP BAMBANG CIPTO, SH
PANIT I RESKRIM : AIPTU I WAYAN SADRU
PANIT II RESKRIM : AIPTU SUPADIYONO
STAF RESKRIM : 1. AIPDA YATI NURHARIYATI
2. BRIGADIR RATNO
Anggota :
TEAM 1
1. BRIPKA NOOR ANDRIANTO
2 BRIPKA SURATNO
3. AIPDA ATMIR
5. AIPDA SARBANDIANTO
6. BRIPKA RIO KRISCAHYONO
7. BRIPKA A.N. JEMMY SAPUTRA
8. BRIPKA RAHARJO
TEAM 2
1.AIPTU SUKARDI
2. AIPDA SAIFUDIN
3. BRIPKA CARLES MANIK, SH
4. BRIPKA FAISAL ISLAMI
5. AIPDA AJI GUNARTO
6. BRIPKA HADI BIROWO
7. BRIPKA KUSNO SUHARDO
8. BRIGADIR BINTANG HMS
9. BRIPTU JULI PRASETIO, SH
BUSER
1. AIPDA GATOT SUKARJONO
2. BRIPKA ARI MUSTAFA KAMA
3. BRIPKA ABDUL HAFIZ
4. BRIPTU MARYADI
Dasar :
· Undang-undang Republik Indonesia No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, LN tahun 1981 No. 76 T. LN. No. 3209.
· Undang-undang Republik Indonesia No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
· Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
· Surat Keputusan kapolri No.Pol. : Skep/1674/XI/1998 tentang Naskah Sementara Buku Petunjuk Induk Reserse Polri.
· Surat Keputusan Kapolri No.Pol. : Skep/1205/IX/2000, tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana.
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Tugas Pokok Reserse Polri adalah melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan koordinasi serta pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) beerdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1981 dan peraturan perundangan lain.
Fungsi
Menyelenggarakan segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berkenaan dengan pekerjaan fungsi Reserse Kepolisian dalam rangka penyidikan tindak pidana sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, dan sebagai Korwas PPNS serta pengelolaan Pusat Informasi Kriminal (PIK).
KANIT INTELKAM : AKP SITI NAFSIAH
PANIT 1 INTELKAM : IPTU LASTIAR SIBURIAN
PANIT 2 INTELKAM : AIPTU MASQUEL
Anggota
1. AIPTU YANTO SINULINGGA
2. AIPTU TAUFIK RAHMAN
3. BRIGADIR DEDE SUBARYADI
4. BRIPKA DENI PURWANTO
5. AIPDA TARJONO
6. BRIGADIR AGUS PRIYANTO
4. STAF :
A. BRIPKA FERONITA SUSANA
B. BRIPTU RIO YANUAR
C. PENGATUR II C MARSELIANA R. JEMUMUT
D. PHL Mr. JANGKUNG
Tugas Pokok
· Sebagai Mata dan Telinga kesatuan Polri yang berkewajiban melaksanakan
deteksi dini dan memberikan peringatan masalah dan perkembangan masalah dan perubahan kehidupan sosial dalam masyarakat.
· Mengidentifikasi ancaman, gangguan, atau hambatan terhadap Kamtibmas.
· Melaksanakan pengamatan terhadap sasaran-sasaran tertentu dalam masyarakat di bedang Ipoleksosbudhankam bagi kepentingan yang membahayakan masyarakat khususnya dalam kegiatan kontra Intelijen.
· Menciptakan kondisi tertentu yang menguntungkan dalam masyarakat bagi pelakasanaan tugas Polri.
Dalam melaksanakan tugasnya Sat Intelkam memiliki unit kerja sebagai berikut
· Unit Bidang Sosial Ekonomi
· unit Bidang Sosial Budaya
· Unit Bidang Keamanan
· Unit Bidang Politik
· Unit Jihandak (Perijinan Senjata dan Bahan Peladak)
· Unit Undercover
· Unit POA (Pengawasan Orang asing)
Fungsi
Pengamanan dan penggalangan untuk keperluan pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian, terutama penegakan hukum, pembinaan kamtibmas, serta keperluan tugas bantuan pertahanan dan kekuatan social
KANIT SABHARA : IPTU JATIMUN
PANIT 1 SABHARA : AIPTU SATIJO
PANIT 2 SABHARA : AIPTU WARSITO
PANIT 3 SABHARA : AIPTU SUNARYO
STAF SABHARA : 1. BRIPKA LINGGO KILASWORO
2. PENGATUR MINTARSIH
Anggota SABHARA A :
1. AIPTU ATMIR (5 - 801 A)
2. BRIGADIR WAHYU KURNIAWAN
3. AIPTU KUSHARYANTO (5 - 802 A)
4. BRIPTU NANANG SANDI YUDO
5. BRIPKA ASEP KOMARSA (5 - 803 A)
6. BRIGADIR SASMITO HERY
7. AIPTU SUHARSONO (5 - 804 A)
8. BRIPTU UBEDILA
9. AIPTU RM. JANUARTO (5 - 805 A)
10. BRIGADIR HARRY PRAMONO
11. AIPTU SATIJO (5 - 806 A)
12. BRIPKA RIAN RIFANTO
ANGGOTA SABHARA B :
1.AIPTU SAMAN (5 - 801 B)
2.BRIGADIR DANANG WAHYU
3.AIPTU J. HERMANTO (5 -802 B)
4.BRIPTU DANI MARADONA
5.AIPTU HARRY GUNANDAR (5 - 803 B)
6.BRIGADIR ALTUR RIZAL
7.AIPDA DANA SUDARNA, SH (5 -804 B)
8.BRIGADIR SUPRIYANTO
9.BRIPKA TEGUH PALWOKO (5 -805 B)
10.BRIPTU YOHANA
11.AIPTU WARSITO (5 -806 B)
12.BRIGADIR ROY ALBERT
C. SABHARA C
1.AIPDA R. EKO PURNOMO ( 5801)
2.BRIGADIR ALI IMRON
3.BRIPKA DWI PRIHANTORO (5802)
4.BRIGADIR OKTA INDRA BAYU
5.AIPTU (5803)
6.BRIPTU SIGIT ARSITA
7.BRIGADIR ADHI JAUHARI (5804)
8.BRIPKA BISTON NADAPDAP
9.AIPDA SUMARLI (5805)
10.BRIPTU ISMANTO
11.BRIPKA MUSTOFA (5806)
12.BRIPTU RAHMAT
Tugas Pokok
· Memberikan Perlindungan, Penganyoman dan Pelayanan Masyarakat.
· Mencegah dan menangkal segala bentuk gangguan kamtibmas baik berupa kejahatan maupun Pelanggaran serta gangguaan keterertiban lainnya.
· Melakukan tindakan Represif Tahapan awal (Repawal) terhadap semua bentuk ganguan Kamtibmas lainnya guna memelihara keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
· Melindungi keselamatan orang, harta benda dan masyarakat.
· Melakuan Tindakan Reperesif Terbatas (Tipiring dan Penegakan Perda).
· Pemberdayaan Dukungan Satwa dalam tugas Oprasional Polri
· Melaksanakan SAR terbatas.
Fungsi
Fungsi Sabhara merupakan sebagian fungsi Kepolisian yang bersifat preventif yang merupakan keahlian dan keterampilan khusus yang telah dikembangkan lagi mengingat masing-masing tugas yang tergabung dalam fungsi Samapta perlu menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan masyarakat. Perumusan dan Pengembangan Fungsi Sabhara meliputi : Pelaksanaan tugas Polisi Umum, menyangkut segala upaya pekerjaan dan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, Patroli, Pengamanan terhadap Hak Penyampaian Pendapat dimuka umum (PPDU). Pembinaan Polisi Pariwisata, Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), SAR Terbatas, TPTKP, TIPIRING, dan PERDA, Pengendalian Massa (Dalmas), Negoisasi, Pengamanan terhadap proyek vital/ Obyek vital dan Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan Bantuaan Satwa untuk kepentingan Perlidungan, Pengayoman, Pertolongan dan Penertiban Masyarakat.
Kanit Binmas : AKP SRI BHAYAKARI
PANIT BINMAS : IPDA SUDIMAN
Anggota :
1. AIPTU SUWARDI BINMAS KEL. KRAMATJATI
2. AIPTU SUNGADI BINMAS KEL. BATU AMPAR
3. AIPTU AANG BINMAS KEL. BALEKAMBANG
4. AIPTU AGUS P. P. BINMAS KEL. TENGAH
5. AIPTU ABDURRAHMAN BINMAS KEL. CAWANG
6. AIPTU SURAYA BINMAS KEL. CILILITAN
7. AIPTU DJUWANTO BINMAS KEL. DUKUH
STAF BINMAS :
1. AIPTU SRI WULAN INDAH
2. AIPTU BAHARUDIN
3. PENGATUR BUNYANAH
Tugas, Fungsi dan Peranan Binmas :
· Tugas Binmas adalah Mencipatakan situasi dan kondisi masyarakat yang mampu menolak, menangkal, mencegah, dan menanggulangi terjadinya gangguan Kamtibmas terutama mengusahakan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
· Fungsi Binmas adalah Sebagai juru penerang dan penyuluh dalam rangka melaksanakan pembinaan kesadaran hukum dan ketaatan masyarakat kepada hukum dan perundang undangan yang berlaku serta menjadikan masyarakat agar mampu mengamankan dirinya sendiri dan lingkungan
· Peranan Binmas adalah Segala usaha dan kegiatan sebagai pengayom, pelindung, pembimbing, pendorong, pengarah, pelayan dan penggerak masyarakat.
1. Kasium : AIPTU MUHAMMAD KHOSIM
2. BA TAUD : AIPTU DEDI ROSADI
3. BAMIN SIUM : BRIPKA TITIS MINTARWATI
4. BATAHTI : 1. BRIPKA IVAN PURNOMO
2. BRIGADIR CHAIRUL ZAINUDIN
5. SIHUMAS : AIPTU AKHMAD
6. KASIKUM : AIPDA IBNU CHAIRUL NTH, SH
Sium bertugas melaksanakan pelayananadministrasi umum dan ketatausahaan sertapelayanan markas di lingkungan Polsek.
Dalam melaksanakan tugas nya, Sium menyelenggarakan fungsi :
· Pelayanan administrasi umum dan ketatausahaanantara lain kesekretariatan dan kearsipan di lingkungan Polsek
· Pelayanan markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, angkutan, perumahan, protokoler untuk upacara, pemakaman, dan urusan dalam di lingkungan Polsek.
SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU (SPKT)
ANGGOTA :
1. AIPTU LAMIDJO
2. BRIPKA KARSONO
3. BRIPKA SUSANTO
4. BRPTU DANI MARADONA
KASPKT-B :
AIPTU WIDARNA
ANGGOTA :
1.AIPDA BAMBANG AGUS P.
2. BRIPKA BAMBANG SUKARSONO
3. AIPTU PETRUS SUKIRDI
4. BRIPKA DWI PRIHANTORO
KASPKT-C :
AIPTU MAYAR
ANGGOTA :
1.AIPTU MUHASAN
2. AIPTU SRIYANTA
3. BRIPKA DEWA PUTU PUTRA
4. AIPDA SUDARMAN, SH
5. BRIGADIR SUKADI
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
Dalam melaksanakan tugasnya, SPKT menyelenggarakan fungsi :
· pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Izin Keramaian dan Kegiatan Masyarakat Lainnya,
· pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Turjawali, dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah.
· pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial (internet)
· pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
· penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolsek.
Kanit Provost : AIPTU SURAJI
ANGGOTA : BRIPKA ROBIYANTO
Unit Provos, yang bertugas melakukan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri, penegakan disiplin dan ketertiban personel Polres, pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi.
Polsubsektor Polsek Kramat Jati
Polsubsektor Pasar Induk Kramat Jati
Kapolsubsektor : IPDA SUSETYO
Anggota :
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Polsubsektor Cililitan
Kapolsubsektor : AIPTU RIYANTO
Anggota :
1.
2.
3.
4.
5.
6.